BANDA ACEH - Dinas Perindustrian Perdangangan dan Koperasi Kota
Lhokseumawe, Aceh, mengindentifikasi masih adanya peredaran barang
pangan kedaluwarsa pada sejumlah toko di wilayah itu, sehingga perlu
ditarik agar tidak dikonsumsi masyarakat.
Kasi Perlindungan
Konsumen dan Pengelolaan Pasar Ibrahim di Lhokseumawe, Jumat mengatakan,
berdasarkan informasi yang diterima masih ada pedagang yang menjual
barang pangan yang sudah habis masa berlakunya untuk bisa dikonsumsi
secara sehat.
Ia mengatakan, sejumlah barang yang sudah habis
masa berlakunya namun masih dijual tersebut, banyak berjenis seperti
roti, snack dan juga suplemen, sehingga berdampak buruk bagi kesehatan
apabila masih dijual kepada konsumen.
Mengenai adanya informasi
barang kedaluwarsa yang masih beredar tersebut di Lhokseumawe, pihak
Disperindagkop setempat akan segera menindak lanjuti informasi tersebut,
dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan juga melakukan
upaya pengawasan dan pembinaan lebih lanjut. Upayanya, dengan
mengingatkan kepada pedagang agar tidak menjual lagi barang yang
kedaluwarsa atau sudah habis masa berlakunya, terutama terhadap barang
bahan pangan, karena dapat membahayakan konsumen yang mengkomsumsinya.
Ditambahkannya,
apabila ada pedagang yang masih membandel dengan menjual barang
kedaluwarsa sesudah diingatkan pihaknya, maka pihak dinas terkait akan
segera mengambil tindakan tegas terhadap pedagang tersebut, baik berupa
pencabutan izin usaha dan juga sanksi denda atau kurungan sesuai dengan
Undang-undang tentang Pangan Nomor 7 tahun 1996.
Ibrahim
menyebutkan, pihaknya selama ini aktif melakukan pengawasan barang
kedaluwarsa dan lainnya untuk kenyamanan konsumen di sejumlah pusat
pasar di Kota Lhokseumawe, baik secara diam-diam maupun bersama-sama
dengan instansi terkait lainnya. Namun, masih ada juga pedagang yang
nakal dengan menjual barang kedaluwarsa.
By : Mahyun Syafril Hidayat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar