Minggu, September 23, 2012

Disperindagkop Lhokseumawe Lacak Barang Kedaluarsa

BANDA ACEH - Dinas Perindustrian Perdangangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe, Aceh, mengindentifikasi masih adanya peredaran barang pangan kedaluwarsa pada sejumlah toko di wilayah itu, sehingga perlu ditarik agar tidak dikonsumsi masyarakat.

Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Pasar Ibrahim di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima masih ada pedagang yang menjual barang pangan yang sudah habis masa berlakunya untuk bisa dikonsumsi secara sehat.

Ia mengatakan, sejumlah barang yang sudah habis masa berlakunya namun masih dijual tersebut, banyak berjenis seperti roti, snack dan juga suplemen, sehingga berdampak buruk bagi kesehatan apabila masih dijual kepada konsumen.

Mengenai adanya informasi barang kedaluwarsa yang masih beredar tersebut di Lhokseumawe, pihak Disperindagkop setempat akan segera menindak lanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan juga melakukan upaya pengawasan dan pembinaan lebih lanjut. Upayanya, dengan mengingatkan kepada pedagang agar tidak menjual lagi barang yang kedaluwarsa atau sudah habis masa berlakunya, terutama terhadap barang bahan pangan, karena dapat membahayakan konsumen yang mengkomsumsinya.

Ditambahkannya, apabila ada pedagang yang masih membandel dengan menjual barang kedaluwarsa sesudah diingatkan pihaknya, maka pihak dinas terkait akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pedagang tersebut, baik berupa pencabutan izin usaha dan juga sanksi denda atau kurungan sesuai dengan Undang-undang tentang Pangan Nomor 7 tahun 1996.

Ibrahim menyebutkan, pihaknya selama ini aktif melakukan pengawasan barang kedaluwarsa dan lainnya untuk kenyamanan konsumen di sejumlah pusat pasar di Kota Lhokseumawe, baik secara diam-diam maupun bersama-sama dengan instansi terkait lainnya. Namun, masih ada juga pedagang yang nakal dengan menjual barang kedaluwarsa.

By : Mahyun Syafril Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar